POLITIK
HUKUM LEGISLASI DAERAH
STUDI
KASUS
KABUPATEN
ROKAN HULU

MATRAHADI,
SH
NIM.
1310247664
MAHASISWA
MAGISTER
ILMU HUKUM
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
RIAU
TAHUN
2014
|
DAFTAR
ISI
A.
PENDAHULUAN………………………………………………………………...
I.
PENGERTIAN
POLITIK HUKUM ……………………………………….
II.
PENGERTIAN
LEGISLASI DAERAH……………………………………
A. Dasar-Dasar dalam Legislasi……………………………………………..
B. Efektivitas
Legislasi………………………………………………………..
B.
ARAH
DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN ROKAN HULU…………………………………………………………………………….
I.
GAMBARAN
UMUM…………………………………………………….
II.
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN (RPJPD) KABUPATEN ROKAN
HULU………………………………………………………………………..
III. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN ROKAN HULU………………………………..
C.
PEMBAHASAN…………………………………………………………………
D.
KESIMPULAN…………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………………………………
|
2
2
5
6
7
9
10
12
14
18
20
22
|
A. PENDAHULUAN
I.
PENGERTIAN
POLITIK HUKUM
Moh. Mahfud MD, salah seorang ahli yang menganggap politik hukum masuk dalam disiplin ilmu hukum berpendapat, politik hukum dapat diartikan sebagai legal policy (kebijakan hukum)
yang
akan atau
telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum di sini mencakup :
(1)
pembuatan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan,
(2)
pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada,
termasuk penegakkan
fungsi lembaga
dan
pembinaan para penegak hukum.1
Dari pengertian tersebut, politik hukum mempunyai dua ruang lingkup yang saling terkait,
yakni dimensi
filosofis-teoritis dan dimensi
normatif- operasional. Sebagai dimensi
filosofis-teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan. Dan sebagai
dimensi
normatif-operasional, politik
hukum lebih
terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan.2
Sejalan dengan pengertian politik hukum yang dikemukakan di atas, pada tataran
empiris Mahfud telah berusaha menjelaskan hakekat politik hukum dengan langsung menggunakan pendekatan politik hukum dalam penelitiannya. Dengan pendekatan tersebut, Mahfud mampu menghadirkan fenomena hukum
menjadi lebih menarik. Dalam hal ini berbeda dengan pendekatan klasik yang melihat
hukum dari sisi yuridis-normatif, ___________________
1 Moh. Mahfud
MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1998), hlm. 8-9.
2 Marzuki Wahid, Konfigurasi Politik Hukum Islam di Indonesia; Studi tentang Pengaruh
Politik Hukum Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Studi, Nomor 2 Tahun XXII (Januari-April 1999 hlm. 104-105.),
Mahfud melihat hukum dari sisi yuridis
sosio-politis, yaitu menghadirkan sistem politik sebagai variabel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Bagi Mahfud, hukum tidak bisa dijelaskan hanya
dengan pendekatan hukum semata, tetapi juga harus memakai pendekatan politik. Pendekatan inilah yang ingin Mahfud katakan dengan pendekatan politik hukum dalam penelitiannya
tersebut.3
Pengertian politik hukum sebagaimana diutarakan Mahfud di atas sejalan
dengan pengertian yang dikemukakan Abdul Hakim Garuda Nusantara sebelumnya yang juga berarti
legal policy.4 Namun demikian, Abdul Hakim lebih mengarahkan kajian
politik
hukum pada penekanan pembangunan hukum, yakni tentang
perlunya mengikutsertakan peran kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat dalam hal bagaimana
hukum itu dibentuk, dikonseptualisasikan, diterapkan dan dilembagakan dalam suatu proses politik yang sesuai dengan cita-cita awal suatu negara.5
Dari pengertian politik hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, pada dasarnya
politik hukum dapat dipahami
sebagai suatu kajian yang tidak hanya berbicara pada tataran proses dari hukum-hukum yang akan dan sedang diberlakukan, tetapi mencakup pula hukum yang telah berlaku. Dengan kata lain, politik hukum adalah suatu ilmu sekaligus
seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman, tidak hanya kepada
pembuat undang-undang, tetapi juga pengadilan yang menetapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara pelaksana putusan pengadilan.
4 Imam Syaukani
dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, hlm. 30-31.
5 Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia (Jakarta: YLBHI, 1988), hlm. 27.
Dengan demikian, politik hukum menganut prinsip double movement, yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang,
ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy di atas.6
6 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari,
Dasar-dasar Politik
Hukum, hlm. 50-51.
II.
PENGERTIAN
LEGISLASI DAERAH
Keputusan politik untuk memberikan
otonomi yang lebih luas kepada daerah telah memberikan perubahan yang
signifikan terhadap system pemerintahan Indonesia pada umumnya dan khususnya
pemerintahan daerah.
Desentralisasi
dalam teori dan praktiknya lebih memberikan kebebasan dan kemandirian kepada
masyarakat daerah di dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan,
terutama terhadap kepentingan masyarakat daerah. Adakalanya, makna
desentralisai menjadi alasan kokoh dalam membentuk suatu perda yang tidak
memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat (tidak ideal). Sedangkan tujuan
pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan
legislative daerah, memberdayakan, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
masyarakat.
Apabila
terdapat perbedaan antara sentralisasi dan desentralisasi yang diungkapkan
dalam Negara kesatuan, maka perbedaan ini dapat disajikan semata dari sudut
pandang lingkup wilayah keabsahan norma-norma yang membentuk tatanan hukum
nasional.
Menurut
Hans Kelsen, desentralisasi murni terjadi jika tidak adanya norma-norma yang
berlaku untuk seluruh wilayah tidak adanya norma positif yang berlaku untuk
seluruh wilayah, namun terdapat grund
norm yang dicita-citakan berlaku untyk seluruh wilayah).
Sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 136 UU No, 32 tahun 2004, bahwa perda dibentuk dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dantugas
pembantuan. Tahapan perencanaan pembentukan perda dimulai dengan program
Legislasi Daerah (Prolegda) yang
bertujuan mendisain perda secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu.
Program
pembangunan peraturan perundang-undangan daerah perlu menjadi prioritas karena
perubahan terhadap Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan berbagai
peraturan perundangan lainnya serta dinamika masyarakat dan pembangunan daerah
menuntut pula adanya penataan system hukum dan kerangka hukum yang
melandasinya.
A.
Dasar-Dasar dalam Legislasi
1. Politik dalam Legislasi
Pada saat
ini, teori politik modern terbagi atas teori demokrasi elitis dan teori
demokrasi partisipatif. Menurut pandangan teori demokrasi elitis, suatu
masyarakat dibentuk oleh kekuatan-kekuatan yang impersonal.
Penekanan utama ilmuwan Harold Lasswell yaitu adanya
fungsi manipulatif dan kemampuan para elit. Pandangan teori demokrasi elitis,
berbeda dengan pemikiran John Dewey (pengaut teori demokratis partisipatif)
yang menyatakan bahwa keberadaan suatu masyarakat demokrasi tergantung pada
consensus sosial dengan pandangan pada perkembangan manusia yang didasarkan
atas kebebasan, persamaan, dan partisipasi politik.
Untuk memahami demokrasi, tidak cukup hanya menyimak
teks-teks normative yang tertera dalam peraturan perundang-undangan saja
melainkan harus berorientasi pada fakta. Ilmu hukum tidak pernah menjadi ilmu
sosial murni karena hukum dapat berasal dari sollen sein dan sein
sollen. Pada prinsipnya, hukum selalu mengandung aspek cita dan realita.
2.
Konfigurasi Politik Hukum
Secara
etimologis istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Belanda, yaitu rech
dan politiek. Istilah ini seharusnya tidak dicampuradukkan dengan politiekrecht
(pemikiran Hence van Maarseveen).[7]
Dengan
politik terdapat hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan
itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan pejabat, legalitas keabsahan, dan
kekuasaan.[8]
Secara
konseptual, konfigurasi politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat
ditelaah secara dikotomis yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi
politik otoriter.[9]
Pada
Negara demokratis, proses legislasi mengarah pada konfigurasi politik
demokratis yaitu suatu susunan kekuatan politik yang membuka peluang bagi
potensi rakyat secara maksimal untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan
Negara. Adanya interaksi politik dalam ranah legislasi selalu menimbulkan
pertentangan individual. Proses legislasi untuk menjadikan hukum positif,
faktanya merupakan proses yang sarat dengan berbagai muatan,nilai dan
kepentingan para actor.[10]
3.
Kearifan Lokal Dalam Suatu Perda
Permasalahan
dari proses legislasi suatu perda pada umunya yaitu sedikit sekali
mengikutsertakan peran masyarakat dalam membentuk peraturan tersebut. Dalam
kaitan ini, manusia adalah komponen makhluk hidup yang paling sentral dan krusial,
karena manusia adalah bagian dari unsur makhluk hidup produk hukum masyarakat.[11]
B. Efektivitas Legislasi
Terdapat beberapa perubahan dalam
proses legislasi di parlemen sebagai
konsekuensi dari amandemen UUD serta lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan proses legislasi. Dapat dijelaskan dengan keberadaan DPD
yang bertujuan untuk lebih mengakomodasi kepentingan daerah di parlemen.
Kehadiran DPD telah mengubah pola proses legislasi yang selama ini didominasi
oleh Dewan Perwakilan rakyat dan pemerintah.[12]
Istilah legislasi berasal dari
bahasa Inggris (legislation). Dalam khasanah ilmu hukum, legislasi
mengandung makna dikotomi yang memiliki makna proses pembentukan hukum atau
produk hukum.[13]
Legislasi dapat juga diartikan sebagai pembuatan Undang-undang.[14]
Legislasi
sebagai asumsi dasar melahirkan hukum posistif (in abstracto) akan
sesuai dan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik tertentu yang
berinteraksi dalam proses legislasi tersebut. Secara konseptual, konfigurasi
politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat ditelaah secara
dikotomis, yaitu konfigurasi politik demokrasi dan konfigurasi politik
otoriter.
Jika
konfigurasi politik yang dianut oleh suatu Negara demokratis, maka dalam proses
legislasinya akan demokratis karena konfigurasi partisipasi penuh
kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan
konfigurasi politik yang dianut Negara otoriter, maka peranan dan partisipasi
masyarakat dalam proses legislasi relative kecil Karena proses legislasi
indentik dengan intervensi politik.
Inti
legislasi terdiri atas dua golongan besar yaitu tahap sosiologis
(sosio-politis) dan tahap yuridis. Dalam tahap sosiologis berlangsung
proses-proses untuk menantang suatu gagasan, isu, dan/atau masalah yang
selanjutnya akan dibawa ke dalam agenda yuridis.
Legislasi
tidak sekedar suatu kegiatan dalam merumuskan norma-norma ke dalam teks-teks
hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kewenangan dalam
perumusan tersebut, namun jangkauannya melintas hingga pergaulan dan interaksi
kekuatan sosial politik yang melingkupi dan berada di sekitarnya.
Plato
mengatakan bahwa legislasi dan pembentukan tatanan politik merupakan sarana
paling sempurna di dunia ini untuk mencapai kebaikan. Sedangkan menurut
Burkhardt Krems, ilmu pengetahuan perundang-undangan sebagai disiplin ilmu yang
relative baru (merupakan ilmu yang interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu
politik dan sosiologi).
Mengkaji
legislasi dalam ranah ilmu perundang-undangan haruslah menerima suatu kenyataan
biarpun legilasi berpedoman pada hukum, pada dasarnya merupakan pencerminan dan
determinasi (hal menentukan, hal menetapkan, hal memastikan, ketetapan hati)
dari proses yang terjadi dalam kehidupan sosial politik.
Fakta
legislasi demikian dikarenakan orga yang memiliki kewenangan untuk membentuk
hukum tersebut merupakan lembaga politik. Setiap legislasi selalu dipengaruhi
oleh interaksi politik tertentu yang tengah berlangsung di Negara dimana
legislasi tersebut dilangsungkan.berdasarkan system demokrasi, pembentukan
perda harus berdasarkan asas keterbukaan. Semenjak otonomi daerah
diimplementasikan, eksistensi perda sebagai salah satu sarana legal atas
kebijakan daerah merupakan salah satu isu sentral dan serigkali perda
bertentangan dengan kepentingan umum.
B.
ARAH
DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan
nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi
seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam rangka perwujudan tujuan daerah dan
tujuan nasional.
Berdasarkan Undang-undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 1
menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan
tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat
dan daerah. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa RPJM Daerah merupakan
penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman
pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan
keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan
Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.[15]
I. GAMBARAN UMUM KABUPATEN ROKAN HULU
Rokan Hulu berasal
dari pemekaran Kabupaten Kampar, pada awalnya memiliki tujuh kecamatan. Pada
tahun 2002, jumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu bertambah menjadi sepuluh
kecamatan, dimana ada dua kecamatan yang dimekarkan. Pada tahun 2003, banyaknya
kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu bertambah lagi menjadi dua belas kecamatan,
dimana ada dua kecamatan baru. Pada tahun 2005 kembali terjadi pemekaran
kecamatan menjadi empat belas kecamatan. Pada tahun 2008 jumlah kecamatan di
Kabupaten Rokan Hulu bertambah menjadi enam belas kecamatan.[16]
Karakteristik
Lokasi dan Wilayah
a. Letak, Luas dan Batas Wilayah
Secara
geografis, Kabupaten Rokan Hulu terletak diantara 1000 -101o 52’
Bujur Timur dan 00 - 10 30’ Lintang Utara.
-
Utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir dan
Provinsi Sumatra Utara.
-
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar;
-
Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat;
-
Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Kabupaten Rokan Hulu memiliki wilayah seluas 8.521,70 km2, atau
7,90% dari luas wilayah Provinsi Riau (107.932,71 km2).
Secara administratif pemerintahan terbagi dalam 16 Kecamatan, 6 Kelurahan dan
147 Desa.[17]
b. Kondisi
Topografi
Kabupaten Rokan Hulu mempunyai keadaan topografi yang
cukup bervariasi, mulai dari dataran tinggi hingga dataran yang relatif rendah
di bagian utara, dengan ketinggian berkisar antara 100 meter hingga di atas
1.000 meter dari permukaan air laut. Daerah dengan ketinggian antara 100 sampai
500 meter diatas permukaan laut meliputi sekitar 80%, kawasan yang berada pada
ketinggian 500 sampai 1.000 meter meliputi 17,5% dan kawasan yang berada pada
ketinggian lebih dari 1.000 meter meliputi sekitar 2,5% dari luas keseluruhan
Kabupaten Rokan Hulu. Sebagian besar kemiringan lahan
Kabupaten Rokan Hulu sekitar 0-8% mencakup hampir seluruh wilayah kecamatan,
kecuali Kecamatan Pendalian Koto dan Rokan IV Koto. Sedangkan kemiringan lahan
di Kecamatan Pendalian Koto dan Rokan IV Koto sekitar 8-40%.[18]
c. Kondisi Geologi
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu ini
sebagian besar termasuk ke dalam liputan Peta Geologi Bersistem Indonesia dari
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Skala 1 : 250.000 Lembar Dumai dan
Bagansiapiapi. Sebagian lagi terliput ke dalam empat lembar peta geologi, yaitu
Lembar Pekanbaru, Lembar Lubuksikaping, Lembar Padang Sidempuan dan Sibolga dan
Lembar Pematangsiantar.[19]
d.
Kondisi Klimatologi
Kabupaten Rokan Hulu pada umumnya beriklim tropis dengan
temperatur maksimum rata- rata 310C - 320C. Kabupaten
Rokan Hulu memiliki 2 (dua) musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan.
Banyaknya hari hujan dalam tahun 2010, yang terbanyak adalah disekitar Kota
Lama dan Tandun dan paling tinggi curah hujannya adalah sekitar Kota Tengah.
Iklim di Kabupaten Rokan Hulu sangat dipengaruhi oleh
perubahan arah angin. Berdasarkan arah angin musim di wilayah Kabupaten Rokan
Hulu dibagi dalam 4 periode yaitu periode januari-maret bertiup angin utara dan
timur laut, hujan turun sekali-kali dengan temperatur udara sedang, periode
april-juni bertiup angin timur laut/tenggara, hujan sedikit dengan temperatur
udara agak panas (lebih kurang 34° celcius), periode juli-september bertiup
angin tenggara, hujan turun agak banyak dengan temperatur udara sedang (lebih
kurang 30° celcius), periode oktober-desember bertiup angin barat/utara, hujan
banyak turun pada bulan september, oktober dan november, temperatur agak dingin
dan lembab pada malam hari. Curah hujan rata-rata setahun berkisar 193,2
milimeter dengan rata-rata kelembaban udara sekitar 90,4% dan temperatur
berkisar antara 25,80 celcius.[20]
e. Penggunaan Lahan
Hampir setengah dari luas wilayah merupakan kawasan
perkebunan, dengan tingkat kesuburan yang cukup tinggi. Dari 1.128.928 ha areal
Kabupaten Rokan Hulu diantaranya 33.663 ha (2,98%) digunakan untuk perumahan,
pekarangan dan lahan sekitar, tanah sawah 3.995 ha (0,35%) dan 358.478 ha (31,75%) digunakan untuk perkebunan dan sisanya
adalah hutan, padang rumput, rawa tidak ditanami dan lain-lain[21]
II.
RPJP
KABUPATEN ROKAN HULU
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu telah diaatur dalam bentuk
perangkat Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu 2005-2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu merupakan dokumen perencanaan pembangunan
jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan di daerah untuk 20
tahun ke depan. Dalam penyusunannya, RPJPD mengacu pada RPJP Nasional 2005-2025
yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007.
RPJPD Kabupaten
Rokan Hulu ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang berdimensi waktu lima tahunan untuk
selanjutnya diterjemahkan ke dalam Rencana Strategis setiap Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) dan kemudian
dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Penetapan visi dan misi pembangunan
selain mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh norma dan nilai yang diusulkan
bersama oleh seluruh pemangku kepentingan juga memperhitungkan kondisi saat
ini, potensi, isu strategis yang perlu diatasi, serta perkiraan masa depan
dalam dua puluh tahun mendatang.
Strategi, arah
kebijakan, skenario dan tahapan pembangunan selanjutnya dirumuskan
secara komprehensif, efektif dan efisien guna menjamin kesinambungan dan
keberlangsungan pembangunan jangka panjang (20 tahunan/RPJP), jangka menengah (5 tahunan/RPJM-Renstra) dan
jangka pendek (1 tahunan / RKPD).
Dengan demikian penyusunan
RPJPD Kabupaten Rokan Hulu sangat penting dalam menentukan
arah pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. [22]
a.
Maksud dan Tujuan
RPJP Daerah disusun dengan tujuan
untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun
program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah. Selain itu,
RPJP Daerah disusun dengan tujuan untuk
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan daerah; menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar
waktu, antar fungsi pemerintah daerah
dan pusat; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin tercapainya
penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan;
serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam waktu
lima tahunan.
b.
Landasan Hukum
Penyusunan RPJP Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2005-2025 didasarkan pada Pancasila sebagai Landasan Idiil,
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional dan perundang-undangan
yang berkaitan langsung dengan perencanaan sebagai landasan operasional, yaitu:
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.[23]
II.
RPJMD
KABUPATEN ROKAN HULU
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011-2016.
Dalam penyusunan RPJMD ini diperlukan identifikasi
terhadap isu-isu strategis yang saat ini berkembang maupun isu-isu yang
kemungkinan besar dalam kurun 5 (lima) tahun kedepan akan tetap mewarnai
dinamika perkembangan Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini untuk memberikan perhatian
dan prioritas terhadap arahan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan bagi Kabupaten
Rokan Hulu.
Dalam penyusunan analisis isu-isu strategis ini, akan
dilandaskan kepada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Kabupaten
Rokan Hulu kedepan. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Gambaran
umum kondisi Kabupaten Rokan Hulu.
2. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014.
3. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Riau
(RPJMP) Tahun 2009 – 2013 RPJM.
4. Arahan
dan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten
Rokan Hulu.
5. Penyampaian
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
6. Isu-isu
strategis tingkat regional dan nasional. [24]
A.
MISI, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
Ada beberapa isu strategis yang
dihadapi oleh daerah kita yang mana kami rumuskan sebagai berikut:
1.
Peningkatan kualitas dan
kuantitas pendidikan;
2.
Peningkatan dan pemerataan
kesehatan;
3.
Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran;
4.
Peningkatan pembangunan
perdesaan;
5.
Pengembangan ekonomi potensial
dan UMKM;
6.
Infrastruktur yang kurang
sehingga masih adanya daerah yang agak sulit dijangkau;
7.
Pengelolaan sumber daya alam
yang belum efektif, efisien dan proporsional demi kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan yang berkelanjutan;
8.
Kinerja aparatur pemerintah
yang belum maksimal sehingga belum mampu memberikan pelayanan yang maksimal
kepada masyarakat;
9.
Peningkatan kualitas lingkungan.[25]
VISI
Sesuai dengan
ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Visi dan Misi, serta
memaparkan Visi dan Misi dimaksud di depan Sidang Paripurna DPRD. Berdasarkan kondisi saat ini dan
isu-isu strategis pada 5 tahun mendatang, serta penggalian aspirasi dan
persepsi masyarakat yang telah dilakukan, maka Visi Pemerintah Kabupaten Rokan
Hulu pada Tahun 2011-2016 adalah:
“Menjadikan Rokan Hulu Sebagai Kabupaten yang Terbaik
di Provinsi Riau Tahun 2016 dalam Rangka
Menuju Visi Riau 2020”
Penetapan
visi tersebut disamping dilandasi oleh ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juga mempertimbangkan
berbagai aspirasi politik yang berkembang di kalangan stakeholders yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Visi tersebut
menjadi arah pembangunan 5 (lima) ke depan menuju kondisi ideal yang
diinginkan. [26]
MISI
Sesuai dengan visi di atas maka dirumuskan misi dalam
pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu untuk
periode 2011 – 2016, sebagai berikut:
1. Melanjutkan Terwujudnya Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah,
meliputi:
Ä Pelayanan Publik
Ä Good Governance
Ä Clean Government
2. Melanjutkan Terwujudnya
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
3. Melanjutkan Terwujudnya
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
4. Melanjutkan Terwujudnya
Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dan Budaya
5. Melanjutkan Terwujudnya
Ketersediaan Infrastruktur meliputi:
Ä Transportasi
Ä Kesehatan
Ä Pendidikan
Ä Ekonomi
Ä Sosial
6. Peningkatan
Tewujudnya Otonomi Desa meliputi:
Ä Memberdayakan
Masyarakat Desa
Ä Memberdayakan Kelembagaan Pemerintahan Desa
Ä Pemanfaatan
Potensi Desa
Sejalan
dengan prinsip-prinsip good governance, nilai-nilai yang dijadikan acuan dalam
pelaksanaan visi misi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu secara berkelanjutan,
mencakup beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Efektivitas
dan Efisiensi,
2. Fasilitasi
Kepentingan Publik
3. Transparansi,
4. Akuntabilitas,
5. Supermasi
Hukum,
6. Sikap
yang Responsip,
7. Visi
Strategis,
8. Pemberdayaan
Masyarakat,
9. Penyediaan
Cadangan dalam Bentuk Tabungan Masyarakat,
Melalui
penerapan nilai-nilai diatas, pengembangan potensi dan kapasitas ekonomi
Kabupaten Rokan Hulu dalam pelaksanaan visi da misi diatas akan menjadi langkah
yang strategis. Hal ini yang hanya mungkin dicapai bila nilai-nilai di atas
terserap sebagai pola budaya lokal (local culture), sedemikian rupa
sehingga dapat menjadi kekuatan moral bagi masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Kekuatan ini selanjutnya
menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika perkembangan
masyarakat secara arif dan berkelanjutan.[27]
C. PEMBAHASAN
Berdasarkan Matrik Prolegda yang terdapat di website
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Pekanbaru http://riau.kemenkumham.go.id/produk-hukum/prolegda,.
Maka untuk tahun 2013 Program Legislasi Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah
:
:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Rokan Hulu 2012-2032
Menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Dan Kabupaten/Kota,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota,
yang selanjutnya disingkat RTRWK/K, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari
wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran RTRWP, yang berisi
tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana
struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah
kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota.
2. Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu
Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Rumusan Ketentuan Pasal 18B Ayat
(2) Yang Mengatakan “Negara Mengakui Dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisonalnya, Sepanjang Masih Hidup, Dan
Sesuai Perkembangan Masyarakat, Dan Perinsip-Perinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pembentukan
Adat Melayu Rokan Hulu adalah merupakan Rancangan Perda yang merupakan
rancangan peraturan yang bersumber dari inisiatif anggota DPRD Kabuparten Rokan
Hulu. Lembaga adat Melayu Rokan Hulu ini termasuk dalam visi Melanjutkan Terwujudnya Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dan
Budaya
3. Transportasi Haji
Program
legislasi transportasi haji adalah termasuk dalam visi Kabupaten Rokan Hulu
yaitu Melanjutkan
Terwujudnya Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dan Budaya.
Dalam program
ini akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana
pelayanan transportasi haji diatur pada pasal 21.
4. Pendirian Perusahaan Air Minum
Rokan Hulu
Program Legislasi
Pendirian Perusahaan Air Minum Rokan Hulu adalah termasuk dalam visi Melanjutkan Terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur.
Maksud dan tujuan dari legislasi ini adalah untuk
memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat Rokan Hulu diperlukan
peningkatan Perusahaan Daerah Air Minum Rokan Hulu, kemudian untuk menyesuaikan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum, perlu dibentuk Peraturan Daerah Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Rokan Hulu.
5. Bangunan Gedung
Program legislasi Bangunan Gedung adalah termasuk dalam visi Melanjutkan terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur .
6. Pembentukan Lembaga Penyiaran Lokal
Radio Pemerintah Daerah Rokan Hulu
Program
Lesgislasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Lokal Radio Pemerintah Daerah Rokan
Hulu adalah termasuk dalam visi Melanjutkan
Terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur
7. Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Kabupaten Rokan Hulu
D. KESIMPULAN
Keputusan politik untuk memberikan
otonomi yang lebih luas kepada daerah telah memberikan perubahan yang
signifikan terhadap system pemerintahan Indonesia pada umumnya dan khususnya
pemerintahan daerah. Desentralisasi
dalam teori dan praktiknya lebih memberikan kebebasan dan kemandirian kepada
masyarakat daerah di dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan,
terutama terhadap kepentingan masyarakat daerah. Adakalanya, makna
desentralisai menjadi alasan kokoh dalam membentuk suatu perda yang tidak
memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat (tidak ideal). Sedangkan tujuan
pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan
legislative daerah, memberdayakan, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan
rencana yang disusun dalam mencapai tujuan pembangunan selama 5 (lima) tahun
yaitu 2011-2016. Dalam penerapan RPJMD ini perlu pemahaman dan pelaksanaan oleh
seluruh komponen pemangku kepentingan. Selanjutnya dokumen RPJMD akan menjadi
pedoman untuk mewujudkan kesatuan arah pembangunan selama lima tahun.
Seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta harus
bertanggung jawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD beserta implementasi
tahunannya agar rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat
dilaksanakan sebaik-baiknya. Sesuai dengan perannya seluruh komponen
masyarakat, pemerintah dan swasta harus bersungguh sungguh memperhatikan dan mengacu pada visi, misi, tujuan dan
sasaran yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun yang tertuang dalam dokumen
RPJMD.
Politik
hukum sangat erat kaitannya dengan penggunaan kekuasaan di dalam mengatur
Negara, bangsa dan rakyat. Dikaitkan dengan politik hukum di daerah, maka
politik hukum sesungguhnya diejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama pada
masyarakat daerah.
Politik
hukum di daerah harus terwujud dalam seluruh jenis perda. Hal tersebut
ditujukan agar terjadi kepastian hukum dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh
seluruh elemen masyarakat di daerah.
Implikasi
dari pembentukan perda yang baik akan berdampak pada meningkatnya investasi di
daerah-daerah. Proses perencanaan yang baik akan menghasilkan perda yang baik
pula. Dalam studi ilmu dan teori perundang-undangan, terdapat 4 (empat) syarat
bagi peraturan perundang-undangan (termasuk perda) yang baik, yaitu yuridis,
sosiologis, folosofis, dan teknik perencanaan peraturan perundang-undangan yang
baik.
Adapun
teknik perencangan peratuiran perundang-undangan yang baik itu harus memenuhi
ketepatan struktur, ketetapan pertimbangan, ketetapan dasar hukum, ketepatan
bahasa, ketepatan dalam pemakaian huruf dan tanda baca.
Selain keempat syarat tersebut,
pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik juga harus memperhatikan
asas-asas formal dan material.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Moh. Mahfud
MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1998)
2.
Marzuki Wahid, Konfigurasi Politik Hukum Islam di Indonesia; Studi tentang Pengaruh
Politik Hukum Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Studi, Nomor 2 Tahun XXII (Januari-April 1999),
3.
Imam Syaukani
dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum
4.
Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia (Jakarta: YLBHI, 1988),
5.
Inu
Kencana Syafiie dan Azhari, Sistem Politik Indonesia
6.
Anis
Ibrahim, Legislasi Dan Demokrasi
7.
Rachmad
Syafa’at, dkk, Negara, masyarakat Adat dan kearifan Lokal
8.
Tim
Reality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia
8. RPJMD
Kabupaten Rokan Hulu
9. RPJP
Kabupaten Rokan Hulu
[7]
Imam Syaukani, dkk, dasar-Dasar Politik Hukum, hal.
19
[8]
Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sistem Politik Indonesia,
hal.6
[9]
Anis Ibrahim, Legislasi Dan Demokrasi, hal.2
[15] RPJMD Kabupaten
Rokan Hulu hal 1
[16] Ibid II
hal 17
[17] Ibid hal 19
[18] Ibid hal 20
[19] Ibid hal 22
[20] Ibid hal 23
[21] Ibid hal 24
[22] RPJP Kabupaten
Rokan Hulu hal 2
[23] Ibid hal 3
[24] RPJMD Kabupten Rokan Hulu hal 101
[25] Ibid hal 114
[26]
Ibid hal 115
[27] Ibid hal 117