Jumat, 02 Mei 2014



POLITIK HUKUM LEGISLASI DAERAH
STUDI KASUS
KABUPATEN ROKAN HULU




MATRAHADI, SH
NIM. 1310247664
MAHASISWA
MAGISTER ILMU HUKUM
            PROGRAM PASCA SARJANA      
UNIVERSITAS RIAU
TAHUN 2014



DAFTAR ISI
A.    PENDAHULUAN………………………………………………………………...
I.      PENGERTIAN POLITIK HUKUM ……………………………………….
II.   PENGERTIAN LEGISLASI DAERAH……………………………………
A.      Dasar-Dasar dalam Legislasi……………………………………………..
B.    Efektivitas Legislasi………………………………………………………..
B.    ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN ROKAN HULU…………………………………………………………………………….
I.      GAMBARAN UMUM…………………………………………………….
II.   RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN (RPJPD) KABUPATEN ROKAN HULU………………………………………………………………………..
III. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN ROKAN HULU………………………………..
                                                                                                        
C.    PEMBAHASAN…………………………………………………………………
D.    KESIMPULAN…………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………












       

2
2
5
6
7

9
10


12

14

18
20
22
A.    PENDAHULUAN

I.               PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Moh. Mahfud MD, salah seorang ahli yang menganggap politik hukum masuk dalam disiplin ilmu hukum berpendapat, politik hukum dapat diartikan sebagai legal policy (kebijakan hukum)  yang  akan  atau  telah  dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum di sini mencakup :
(1)    pembuatan hukum yang berintikan pembuatan  dan pembaharuan terhadap materi-materi  hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan,
(2)           pelaksanaan ketentuan hukum yang  telah  ada,  termasuk  penegakkan  fungsi  lembaga  dan  pembinaan  para penegak hukum.1
Dari pengertian tersebut, politik hukum mempunyai dua ruang lingkup yang  saling  terkait,  yakni  dimensi  filosofis-teoritis  dan  dimensi  normatif- operasional. Sebagai dimensi filosofis-teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan.  Dan  sebagai  dimensi  normatif-operasional,  politik  hukum  lebih
terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan.2 
Sejalan dengan pengertian politik hukum yang dikemukakan di atas, pada tataran empiris Mahfud telah berusaha menjelaskan hakekat politik hukum dengan langsung menggunakan pendekatan politik hukum dalam penelitiannya. Dengan pendekatan tersebut, Mahfud mampu menghadirkan fenomena hukum menjadi lebih menarik. Dalam hal ini berbeda dengan pendekatan klasik yang melihat hukum dari sisi yuridis-normatif, ___________________

1 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1998), hlm. 8-9.
2 Marzuki Wahid, Konfigurasi Politik Hukum Islam di Indonesia; Studi tentang Pengaruh Politik Hukum Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Studi, Nomor 2 Tahun XXII (Januari-April 1999 hlm. 104-105.),

Mahfud melihat hukum dari sisi yuridis sosio-politis, yaitu menghadirkan sistem politik sebagai variabel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Bagi Mahfud, hukum tidak bisa dijelaskan hanya dengan pendekatan hukum semata, tetapi juga harus memakai pendekatan politik. Pendekatan inilah yang ingin Mahfud katakan dengan pendekatan politik hukum dalam penelitiannya
tersebut.3
Pengertian politik hukum sebagaimana diutarakan Mahfud di atas sejalan dengan pengertian yang dikemukakan Abdul Hakim Garuda Nusantara sebelumnya yang juga berarti legal policy.4 Namun demikian, Abdul Hakim lebih   mengarahkan   kajian  politik   hukum pada penekanan  pembangunan hukum, yakni tentang perlunya mengikutsertakan peran kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat dalam hal bagaimana hukum itu dibentuk, dikonseptualisasikan, diterapkan dan dilembagakan dalam suatu proses politik yang sesuai dengan cita-cita awal suatu negara.5
 Dari pengertian politik hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, pada dasarnya politik hukum dapat dipahami sebagai suatu kajian yang tidak hanya berbicara pada tataran proses dari hukum-hukum yang akan dan sedang diberlakukan, tetapi mencakup pula hukum yang telah berlaku. Dengan kata lain, politik hukum adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman, tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga pengadilan yang menetapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara pelaksana putusan pengadilan.

3 Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1998).
4 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, hlm. 30-31.
5 Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia (Jakarta: YLBHI, 1988), hlm. 27.

 


Dengan demikian, politik hukum menganut prinsip double movement, yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang,
ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy di atas.6


























6 Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, hlm. 50-51.



II.            PENGERTIAN LEGISLASI DAERAH
Keputusan politik untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap system pemerintahan Indonesia pada umumnya dan khususnya pemerintahan  daerah.
Desentralisasi dalam teori dan praktiknya lebih memberikan kebebasan dan kemandirian kepada masyarakat daerah di dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, terutama terhadap kepentingan masyarakat daerah. Adakalanya, makna desentralisai menjadi alasan kokoh dalam membentuk suatu perda yang tidak memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat (tidak ideal). Sedangkan tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan legislative daerah, memberdayakan, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
Apabila terdapat perbedaan antara sentralisasi dan desentralisasi yang diungkapkan dalam Negara kesatuan, maka perbedaan ini dapat disajikan semata dari sudut pandang lingkup wilayah keabsahan norma-norma yang membentuk tatanan hukum nasional.
Menurut Hans Kelsen, desentralisasi murni terjadi jika tidak adanya norma-norma yang berlaku untuk seluruh wilayah tidak adanya norma positif yang berlaku untuk seluruh wilayah, namun terdapat grund norm yang dicita-citakan berlaku untyk seluruh wilayah).
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 136 UU No, 32 tahun 2004, bahwa perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dantugas pembantuan. Tahapan perencanaan pembentukan perda dimulai dengan program Legislasi Daerah (Prolegda) yang bertujuan mendisain perda secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu.
Program pembangunan peraturan perundang-undangan daerah perlu menjadi prioritas karena perubahan terhadap Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundangan lainnya serta dinamika masyarakat dan pembangunan daerah menuntut pula adanya penataan system hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.


 
A.     Dasar-Dasar dalam Legislasi
1.      Politik dalam Legislasi                                                    
Pada saat ini, teori politik modern terbagi atas teori demokrasi elitis dan teori demokrasi partisipatif. Menurut pandangan teori demokrasi elitis, suatu masyarakat dibentuk oleh kekuatan-kekuatan yang impersonal.
Penekanan utama ilmuwan Harold Lasswell yaitu adanya fungsi manipulatif dan kemampuan para elit. Pandangan teori demokrasi elitis, berbeda dengan pemikiran John Dewey (pengaut teori demokratis partisipatif) yang menyatakan bahwa keberadaan suatu masyarakat demokrasi tergantung pada consensus sosial dengan pandangan pada perkembangan manusia yang didasarkan atas kebebasan, persamaan, dan partisipasi politik.
Untuk memahami demokrasi, tidak cukup hanya menyimak teks-teks normative yang tertera dalam peraturan perundang-undangan saja melainkan harus berorientasi pada fakta. Ilmu hukum tidak pernah menjadi ilmu sosial murni karena hukum dapat berasal dari sollen sein dan sein sollen. Pada prinsipnya, hukum selalu mengandung aspek cita dan realita.

2.      Konfigurasi Politik Hukum
Secara etimologis istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Belanda, yaitu rech dan politiek. Istilah ini seharusnya tidak dicampuradukkan dengan politiekrecht (pemikiran Hence van Maarseveen).[7]
Dengan politik terdapat hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan, kewenangan, kelakuan pejabat, legalitas keabsahan, dan kekuasaan.[8]
Secara konseptual, konfigurasi politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat ditelaah secara dikotomis yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.[9]
Pada Negara demokratis, proses legislasi mengarah pada konfigurasi politik demokratis yaitu suatu susunan kekuatan politik yang membuka peluang bagi potensi rakyat secara maksimal untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan Negara. Adanya interaksi politik dalam ranah legislasi selalu menimbulkan pertentangan individual. Proses legislasi untuk menjadikan hukum positif, faktanya merupakan proses yang sarat dengan berbagai muatan,nilai dan kepentingan para actor.[10]

3. Kearifan Lokal Dalam Suatu Perda
Permasalahan dari proses legislasi suatu perda pada umunya yaitu sedikit sekali mengikutsertakan peran masyarakat dalam membentuk peraturan tersebut. Dalam kaitan ini, manusia adalah komponen makhluk hidup yang paling sentral dan krusial, karena manusia adalah bagian dari unsur makhluk hidup produk hukum masyarakat.[11]

B.  Efektivitas Legislasi
Terdapat beberapa perubahan dalam proses legislasi di parlemen  sebagai konsekuensi dari amandemen UUD serta lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proses legislasi. Dapat dijelaskan dengan keberadaan DPD yang bertujuan untuk lebih mengakomodasi kepentingan daerah di parlemen. Kehadiran DPD telah mengubah pola proses legislasi yang selama ini didominasi oleh Dewan Perwakilan rakyat dan pemerintah.[12]
Istilah legislasi berasal dari bahasa Inggris (legislation). Dalam khasanah ilmu hukum, legislasi mengandung makna dikotomi yang memiliki makna proses pembentukan hukum atau produk hukum.[13] Legislasi dapat juga diartikan sebagai pembuatan Undang-undang.[14]
Legislasi sebagai asumsi dasar melahirkan hukum posistif (in abstracto) akan sesuai dan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik tertentu yang berinteraksi dalam proses legislasi tersebut. Secara konseptual, konfigurasi politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat ditelaah secara dikotomis, yaitu konfigurasi politik demokrasi dan konfigurasi politik otoriter.
Jika konfigurasi politik yang dianut oleh suatu Negara demokratis, maka dalam proses legislasinya akan demokratis karena konfigurasi partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan konfigurasi politik yang dianut Negara otoriter, maka peranan dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi relative kecil Karena proses legislasi indentik dengan intervensi politik.
Inti legislasi terdiri atas dua golongan besar yaitu tahap sosiologis (sosio-politis) dan tahap yuridis. Dalam tahap sosiologis berlangsung proses-proses untuk menantang suatu gagasan, isu, dan/atau masalah yang selanjutnya akan dibawa ke dalam agenda yuridis.
Legislasi tidak sekedar suatu kegiatan dalam merumuskan norma-norma ke dalam teks-teks hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kewenangan dalam perumusan tersebut, namun jangkauannya melintas hingga pergaulan dan interaksi kekuatan sosial politik yang melingkupi dan berada di sekitarnya.
Plato mengatakan bahwa legislasi dan pembentukan tatanan politik merupakan sarana paling sempurna di dunia ini untuk mencapai kebaikan. Sedangkan menurut Burkhardt Krems, ilmu pengetahuan perundang-undangan sebagai disiplin ilmu yang relative baru (merupakan ilmu yang interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi).
Mengkaji legislasi dalam ranah ilmu perundang-undangan haruslah menerima suatu kenyataan biarpun legilasi berpedoman pada hukum, pada dasarnya merupakan pencerminan dan determinasi (hal menentukan, hal menetapkan, hal memastikan, ketetapan hati) dari proses yang terjadi dalam kehidupan sosial politik.
Fakta legislasi demikian dikarenakan orga yang memiliki kewenangan untuk membentuk hukum tersebut merupakan lembaga politik. Setiap legislasi selalu dipengaruhi oleh interaksi politik tertentu yang tengah berlangsung di Negara dimana legislasi tersebut dilangsungkan.berdasarkan system demokrasi, pembentukan perda harus berdasarkan asas keterbukaan. Semenjak otonomi daerah diimplementasikan, eksistensi perda sebagai salah satu sarana legal atas kebijakan daerah merupakan salah satu isu sentral dan serigkali perda bertentangan dengan kepentingan umum.



B.    ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam rangka perwujudan tujuan daerah dan tujuan nasional.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Sementara itu, Pasal 5 menyatakan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.[15]

                                                                                                 

I.      GAMBARAN UMUM KABUPATEN ROKAN HULU
Rokan Hulu berasal dari pemekaran Kabupaten Kampar, pada awalnya memiliki tujuh kecamatan. Pada tahun 2002, jumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu bertambah menjadi sepuluh kecamatan, dimana ada dua kecamatan yang dimekarkan. Pada tahun 2003, banyaknya kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu bertambah lagi menjadi dua belas kecamatan, dimana ada dua kecamatan baru. Pada tahun 2005 kembali terjadi pemekaran kecamatan menjadi empat belas kecamatan. Pada tahun 2008 jumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu bertambah menjadi enam belas kecamatan.[16]

Karakteristik Lokasi dan Wilayah
a.    Letak, Luas dan Batas Wilayah
Secara geografis, Kabupaten Rokan Hulu terletak diantara 1000 -101o 52 Bujur Timur dan 00 - 10 30 Lintang Utara.
-      Utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Provinsi Sumatra Utara.
-      Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar;
-      Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat;
-      Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Kabupaten Rokan Hulu memiliki wilayah seluas 8.521,70 km2, atau 7,90% dari luas wilayah Provinsi Riau (107.932,71 km2). Secara administratif pemerintahan terbagi dalam 16 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 147 Desa.[17]
b.    Kondisi Topografi
Kabupaten Rokan Hulu mempunyai keadaan topografi yang cukup bervariasi, mulai dari dataran tinggi hingga dataran yang relatif rendah di bagian utara, dengan ketinggian berkisar antara 100 meter hingga di atas 1.000 meter dari permukaan air laut. Daerah dengan ketinggian antara 100 sampai 500 meter diatas permukaan laut meliputi sekitar 80%, kawasan yang berada pada ketinggian 500 sampai 1.000 meter meliputi 17,5% dan kawasan yang berada pada ketinggian lebih dari 1.000 meter meliputi sekitar 2,5% dari luas keseluruhan Kabupaten Rokan Hulu. Sebagian besar kemiringan lahan Kabupaten Rokan Hulu sekitar 0-8% mencakup hampir seluruh wilayah kecamatan, kecuali Kecamatan Pendalian Koto dan Rokan IV Koto. Sedangkan kemiringan lahan di Kecamatan Pendalian Koto dan Rokan IV Koto sekitar 8-40%.[18]
c.  Kondisi Geologi
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu ini sebagian besar termasuk ke dalam liputan Peta Geologi Bersistem Indonesia dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Skala 1 : 250.000 Lembar Dumai dan Bagansiapiapi. Sebagian lagi terliput ke dalam empat lembar peta geologi, yaitu Lembar Pekanbaru, Lembar Lubuksikaping, Lembar Padang Sidempuan dan Sibolga dan Lembar Pematangsiantar.[19]
d.  Kondisi Klimatologi
Kabupaten Rokan Hulu pada umumnya beriklim tropis dengan temperatur maksimum rata- rata 310C - 320C. Kabupaten Rokan Hulu memiliki 2 (dua) musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Banyaknya hari hujan dalam tahun 2010, yang terbanyak adalah disekitar Kota Lama dan Tandun dan paling tinggi curah hujannya adalah sekitar Kota Tengah.
Iklim di Kabupaten Rokan Hulu sangat dipengaruhi oleh perubahan arah angin. Berdasarkan arah angin musim di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dibagi dalam 4 periode yaitu periode januari-maret bertiup angin utara dan timur laut, hujan turun sekali-kali dengan temperatur udara sedang, periode april-juni bertiup angin timur laut/tenggara, hujan sedikit dengan temperatur udara agak panas (lebih kurang 34° celcius), periode juli-september bertiup angin tenggara, hujan turun agak banyak dengan temperatur udara sedang (lebih kurang 30° celcius), periode oktober-desember bertiup angin barat/utara, hujan banyak turun pada bulan september, oktober dan november, temperatur agak dingin dan lembab pada malam hari. Curah hujan rata-rata setahun berkisar 193,2 milimeter dengan rata-rata kelembaban udara sekitar 90,4% dan temperatur berkisar antara 25,80 celcius.[20]
e.  Penggunaan Lahan
       Hampir setengah dari luas wilayah merupakan kawasan perkebunan, dengan tingkat kesuburan yang cukup tinggi. Dari 1.128.928 ha areal Kabupaten Rokan Hulu diantaranya 33.663 ha (2,98%) digunakan untuk perumahan, pekarangan dan lahan sekitar, tanah sawah 3.995 ha (0,35%) dan 358.478 ha (31,75%) digunakan untuk perkebunan dan sisanya adalah hutan, padang rumput, rawa tidak ditanami dan lain-lain[21]



II.            RPJP KABUPATEN ROKAN HULU
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu telah diaatur dalam bentuk perangkat Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu 2005-2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan di daerah untuk 20 tahun ke depan. Dalam penyusunannya, RPJPD mengacu pada RPJP Nasional 2005-2025 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007.
RPJPD  Kabupaten  Rokan Hulu ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang berdimensi waktu lima tahunan untuk selanjutnya diterjemahkan ke dalam Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) dan kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Penetapan visi dan misi pembangunan selain mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh norma dan nilai yang diusulkan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan juga memperhitungkan kondisi saat ini, potensi, isu strategis yang perlu diatasi, serta perkiraan masa depan dalam dua puluh tahun mendatang.
Strategi, arah kebijakan, skenario dan tahapan pembangunan selanjutnya dirumuskan secara komprehensif, efektif dan efisien guna menjamin kesinambungan dan keberlangsungan pembangunan jangka panjang (20 tahunan/RPJP), jangka menengah (5 tahunan/RPJM-Renstra) dan jangka pendek (1  tahunan / RKPD). Dengan  demikian  penyusunan  RPJPD  Kabupaten  Rokan Hulu sangat penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. [22]

a.     Maksud dan Tujuan
RPJP Daerah disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, RPJP Daerah disusun dengan tujuan untuk  mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan daerah; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar  fungsi pemerintah daerah dan pusat; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam waktu lima tahunan.
b.     Landasan Hukum
Penyusunan RPJP Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025 didasarkan pada Pancasila sebagai Landasan Idiil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan perencanaan sebagai landasan operasional, yaitu:
1.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.[23]


II.            RPJMD KABUPATEN ROKAN HULU
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011-2016.
Dalam penyusunan RPJMD ini diperlukan identifikasi terhadap isu-isu strategis yang saat ini berkembang maupun isu-isu yang kemungkinan besar dalam kurun 5 (lima) tahun kedepan akan tetap mewarnai dinamika perkembangan Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap arahan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan bagi Kabupaten Rokan Hulu. 
Dalam penyusunan analisis isu-isu strategis ini, akan dilandaskan kepada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Kabupaten Rokan Hulu kedepan. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.       Gambaran umum kondisi Kabupaten Rokan Hulu.
2.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014.
3.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Riau  (RPJMP) Tahun 2009 – 2013 RPJM.
4.       Arahan dan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
5.       Penyampaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
6.       Isu-isu strategis tingkat regional dan nasional. [24]

A.    MISI, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

Ada beberapa isu strategis yang dihadapi oleh daerah kita yang mana kami rumuskan sebagai berikut:
1.       Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan;
2.       Peningkatan dan pemerataan kesehatan;
3.       Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran;
4.       Peningkatan pembangunan perdesaan;
5.       Pengembangan ekonomi potensial dan UMKM;
6.       Infrastruktur yang kurang sehingga masih adanya daerah yang agak sulit dijangkau;
7.       Pengelolaan sumber daya alam yang belum efektif, efisien dan proporsional demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan;
8.       Kinerja aparatur pemerintah yang belum maksimal sehingga belum mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat;
9.       Peningkatan kualitas lingkungan.[25]

VISI
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, setiap pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Visi dan Misi, serta memaparkan Visi dan Misi dimaksud di depan Sidang Paripurna DPRD. Berdasarkan kondisi saat ini dan isu-isu strategis pada 5 tahun mendatang, serta penggalian aspirasi dan persepsi masyarakat yang telah dilakukan, maka Visi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada Tahun 2011-2016 adalah:
“Menjadikan Rokan Hulu Sebagai Kabupaten yang Terbaik
di Provinsi Riau Tahun 2016 dalam Rangka
Menuju Visi Riau 2020”
Penetapan visi tersebut disamping dilandasi oleh ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juga mempertimbangkan berbagai aspirasi politik yang berkembang di kalangan stakeholders yang ada di Kabupaten Rokan Hulu. Visi tersebut menjadi arah pembangunan 5 (lima) ke depan menuju kondisi ideal yang diinginkan. [26]

MISI
Sesuai dengan visi di atas maka dirumuskan misi dalam pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu  untuk periode 2011 – 2016, sebagai berikut:
1.       Melanjutkan Terwujudnya Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah, meliputi:
              Ä  Pelayanan Publik
              Ä  Good Governance
              Ä  Clean Government
2.    Melanjutkan Terwujudnya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
3.    Melanjutkan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
4.     Melanjutkan Terwujudnya Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dan Budaya
5.    Melanjutkan Terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur meliputi:
     Ä    Transportasi
     Ä    Kesehatan
     Ä    Pendidikan
     Ä    Ekonomi
     Ä    Sosial
6.  Peningkatan Tewujudnya Otonomi Desa meliputi:
    Ä    Memberdayakan Masyarakat Desa
Ä  Memberdayakan  Kelembagaan Pemerintahan Desa
Ä  Pemanfaatan Potensi Desa

Sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, nilai-nilai yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan visi misi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu secara berkelanjutan, mencakup beberapa prinsip sebagai berikut:
1.     Efektivitas dan Efisiensi,
2.     Fasilitasi Kepentingan Publik
3.     Transparansi,
4.     Akuntabilitas,
5.     Supermasi Hukum,
6.     Sikap yang Responsip,
7.     Visi Strategis,
8.     Pemberdayaan Masyarakat,
9.     Penyediaan Cadangan dalam Bentuk Tabungan Masyarakat,
Melalui penerapan nilai-nilai diatas, pengembangan potensi dan kapasitas ekonomi Kabupaten Rokan Hulu dalam pelaksanaan visi da misi diatas akan menjadi langkah yang strategis. Hal ini yang hanya mungkin dicapai bila nilai-nilai di atas terserap sebagai pola budaya lokal (local culture), sedemikian rupa sehingga dapat menjadi kekuatan moral bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu. Kekuatan ini selanjutnya menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika perkembangan masyarakat secara arif dan berkelanjutan.[27]















C.    PEMBAHASAN
Berdasarkan Matrik Prolegda yang terdapat di website Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Pekanbaru  http://riau.kemenkumham.go.id/produk-hukum/prolegda,. Maka untuk tahun 2013 Program Legislasi Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah :
1.     Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu 2012-2032
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia   Nomor 47 Tahun 2012  Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RTRWK/K, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran RTRWP, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.  

2.     Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu
Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Rumusan Ketentuan Pasal 18B Ayat (2) Yang Mengatakan “Negara Mengakui Dan Menghormati Kesatuan-Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Beserta Hak-Hak Tradisonalnya, Sepanjang Masih Hidup, Dan Sesuai Perkembangan Masyarakat, Dan Perinsip-Perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Adat Melayu Rokan Hulu adalah merupakan Rancangan Perda yang merupakan rancangan peraturan yang bersumber dari inisiatif anggota DPRD Kabuparten Rokan Hulu. Lembaga adat Melayu Rokan Hulu ini termasuk dalam visi Melanjutkan Terwujudnya Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dan Budaya

3.     Transportasi Haji
            Program legislasi transportasi haji adalah termasuk dalam visi Kabupaten Rokan Hulu yaitu Melanjutkan Terwujudnya Aktualisasi Nilai-Nilai Agama dan Budaya. Dalam program ini akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008  Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dimana pelayanan transportasi haji diatur pada pasal 21.

4.     Pendirian Perusahaan Air Minum Rokan Hulu
Program Legislasi Pendirian Perusahaan Air Minum Rokan Hulu adalah termasuk dalam visi Melanjutkan Terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur. Maksud dan tujuan dari legislasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat Rokan Hulu diperlukan peningkatan Perusahaan Daerah Air Minum Rokan Hulu, kemudian untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dibentuk Peraturan Daerah Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Rokan Hulu.

5.     Bangunan Gedung

Program legislasi Bangunan Gedung adalah termasuk dalam visi Melanjutkan terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur .


6.     Pembentukan Lembaga Penyiaran Lokal Radio Pemerintah Daerah Rokan Hulu
Program Lesgislasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Lokal Radio Pemerintah Daerah Rokan Hulu adalah termasuk dalam visi Melanjutkan Terwujudnya Ketersediaan Infrastruktur

7.     Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Rokan Hulu



D.    KESIMPULAN

Keputusan politik untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap system pemerintahan Indonesia pada umumnya dan khususnya pemerintahan  daerah. Desentralisasi dalam teori dan praktiknya lebih memberikan kebebasan dan kemandirian kepada masyarakat daerah di dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, terutama terhadap kepentingan masyarakat daerah. Adakalanya, makna desentralisai menjadi alasan kokoh dalam membentuk suatu perda yang tidak memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat (tidak ideal). Sedangkan tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan legislative daerah, memberdayakan, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan rencana yang disusun dalam mencapai tujuan pembangunan selama 5 (lima) tahun yaitu 2011-2016. Dalam penerapan RPJMD ini perlu pemahaman dan pelaksanaan oleh seluruh komponen pemangku kepentingan. Selanjutnya dokumen RPJMD akan menjadi pedoman untuk mewujudkan kesatuan arah pembangunan selama lima tahun.
Seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta harus bertanggung jawab untuk menjaga konsistensi antara RPJMD beserta implementasi tahunannya agar rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Sesuai dengan perannya seluruh komponen masyarakat, pemerintah dan swasta harus bersungguh sungguh memperhatikan  dan mengacu pada visi, misi, tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun yang tertuang dalam dokumen RPJMD.
Politik hukum sangat erat kaitannya dengan penggunaan kekuasaan di dalam mengatur Negara, bangsa dan rakyat. Dikaitkan dengan politik hukum di daerah, maka politik hukum sesungguhnya diejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama pada masyarakat daerah.
Politik hukum di daerah harus terwujud dalam seluruh jenis perda. Hal tersebut ditujukan agar terjadi kepastian hukum dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh seluruh  elemen masyarakat di daerah.
Implikasi dari pembentukan perda yang baik akan berdampak pada meningkatnya investasi di daerah-daerah. Proses perencanaan yang baik akan menghasilkan perda yang baik pula. Dalam studi ilmu dan teori perundang-undangan, terdapat 4 (empat) syarat bagi peraturan perundang-undangan (termasuk perda) yang baik, yaitu yuridis, sosiologis, folosofis, dan teknik perencanaan peraturan perundang-undangan yang baik.
Adapun teknik perencangan peratuiran perundang-undangan yang baik itu harus memenuhi ketepatan struktur, ketetapan pertimbangan, ketetapan dasar hukum, ketepatan bahasa, ketepatan dalam pemakaian huruf dan tanda baca.
Selain keempat syarat tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik juga harus memperhatikan asas-asas formal dan material.















DAFTAR PUSTAKA

1.     Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 1998)
2.     Marzuki Wahid, Konfigurasi Politik Hukum Islam di Indonesia; Studi tentang Pengaruh Politik Hukum Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam, Mimbar Studi, Nomor 2 Tahun XXII (Januari-April 1999),
3.     Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum
4.     Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia (Jakarta: YLBHI, 1988),
5.     Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sistem Politik Indonesia
6.     Anis Ibrahim, Legislasi Dan Demokrasi
7.     Rachmad Syafa’at, dkk, Negara, masyarakat Adat dan kearifan Lokal
8.     Tim Reality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia
8.     RPJMD Kabupaten Rokan Hulu 
9.     RPJP Kabupaten Rokan Hulu





[7] Imam Syaukani, dkk, dasar-Dasar Politik Hukum, hal. 19
[8] Inu Kencana Syafiie dan Azhari, Sistem Politik Indonesia, hal.6
[9] Anis Ibrahim, Legislasi Dan Demokrasi, hal.2
[10] Ibid, hal. 7
[11] Rachmad Syafa’at, dkk, Negara, masyarakat Adat dan kearifan Lokal, hal. 4
[12] Ibid, hal. 11
[13] Anis Ibrahim, Legislasi Dan Demokrasi, hal.1
[14] Tim Reality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, hal. 414.
[15] RPJMD Kabupaten Rokan Hulu  hal 1
[16] Ibid  II hal 17
[17] Ibid hal 19
[18] Ibid hal 20
[19] Ibid hal 22
[20] Ibid hal 23
[21] Ibid hal 24
[22] RPJP Kabupaten Rokan Hulu hal 2
[23] Ibid hal 3
[24] RPJMD Kabupten Rokan Hulu hal 101
[25] Ibid hal 114
[26] Ibid hal 115
[27] Ibid hal 117
 


Tidak ada komentar: